Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

01. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber.

02. Verifikasi & Keberimbangan

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengecualian berlaku jika berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber pertama jelas, dan media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjut.

03. Isi Buatan Pengguna

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, cabul, atau mengandung prasangka SARA.

04. Ralat & Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat wajib ditautkan pada berita yang dikoreksi beserta waktu pemuatannya.

05. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan resmi.

06. Iklan

Wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial" atau "sponsored".

07. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

08. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.