TRUMP KEOK! Veteran AS yang Nekat Bakar Bendera di Depan Gedung Putih Akhirnya Bebas dari Jerat Hukum!

Jan 'Jay' Carey, seorang veteran asal North Carolina, meninggalkan sidang pembacaan dakwaannya pada 17 September 2025 di Washington, D.C. [Arsip: Rod Lamkey, Jr/AP Photo]
Pemerintahan Presiden Donald Trump akhirnya membatalkan penuntutan terhadap Jan "Jay" Carey, veteran militer AS yang membakar bendera untuk memprotes perintah eksekutif Trump. Sebelumnya, Trump mengancam pembakar bendera dengan hukuman penjara satu tahun. Mahkamah Agung AS telah lama melindungi aksi ini sebagai kebebasan berekspresi, sehingga Departemen Kehakiman terpaksa mundur.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akhirnya mengambil langkah mundur dengan menghentikan penuntutan terhadap Jan "Jay" Carey. Carey merupakan seorang veteran Angkatan Darat AS yang sebelumnya nekat membakar bendera nasional sebagai bentuk protes keras terhadap salah satu perintah eksekutif sang presiden.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis pekan ini, Departemen Kehakiman AS telah secara resmi bergerak untuk mencabut dakwaan terhadap Carey. Keputusan hukum ini menyusul mosi pembatalan kasus yang telah diajukan oleh pihak tergugat pada Oktober tahun lalu.
Sebelumnya, Carey dijerat dengan dua tuduhan pelanggaran ringan. Tuduhan pertama adalah menyalakan api di luar area yang ditentukan, dan yang kedua adalah menyalakan api dengan cara yang menciptakan bahaya keselamatan publik atau mengancam properti. Insiden ini terjadi pada 25 Agustus lalu, hanya beberapa jam setelah Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyerukan penuntutan tegas bagi siapa saja yang membakar bendera.
Sejatinya, Mahkamah Agung AS sejak lama telah menetapkan bahwa pembakaran bendera adalah tindakan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Keputusan preseden seperti pada kasus Texas v Johnson tahun 1989 menegaskan bahwa penodaan bendera sejalan dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Namun, Trump bersikeras pada pendiriannya. Ia secara terbuka menilai bahwa pembakaran bendera sama dengan hasutan untuk melakukan kekerasan, yang menurutnya tidak berhak mendapatkan perlindungan di bawah Amandemen Pertama. Sejak masa jabatan pertamanya, Trump secara konsisten mendorong hukuman penjara yang berat bagi pengunjuk rasa yang sengaja merusak bendera AS.
"Jika Anda membakar bendera, Anda akan dipenjara satu tahun," tegas Trump saat menandatangani perintah eksekutifnya pada Agustus lalu. "Tidak ada jalan keluar lebih awal, tidak ada keringanan."
Merespons ancaman tersebut, Carey, dalam wawancaranya dengan program UNMUTE di Al Jazeera, mengungkapkan kemarahannya yang mendalam. Sebagai seorang veteran yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, ia merasa presiden justru berusaha mengebiri hak kebebasan berpendapat yang selama ini ia pertaruhkan nyawa untuk dibela.
"Bendera adalah sebuah simbol, bukan demokrasi kita. Saya tidak membakarnya untuk menodai bendera atau memprotes Amerika. Saya melakukannya sebagai reaksi langsung terhadap apa yang dilakukan presiden kita dengan menandatangani perintah eksekutif yang fasis tersebut," ungkap Carey.
Rekaman video menangkap jelas insiden yang terjadi di Taman Lafayette, tepat di seberang Gedung Putih. Carey menggunakan megafon untuk mengidentifikasi dirinya sebagai veteran, meletakkan bendera di atas jalan bata, dan menyalakannya menggunakan alkohol gosok sebelum akhirnya langsung ditangkap oleh empat agen penegak hukum federal.
Organisasi nirlaba The Partnership for Civil Justice Fund yang mengambil alih pembelaan Carey menyebut penuntutan ini sebagai "penuntutan yang bersifat membalas dendam" dan merupakan serangan langsung terhadap perbedaan pendapat. Pada akhirnya, pembatalan kasus ini menjadi bukti bahwa hak untuk menyampaikan protes secara damai masih sepenuhnya dijamin oleh konstitusi, selama tidak memicu kekerasan fisik.









