Geger! Pakai Rompi Oranye, Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Dijebloskan ke Tahanan KPK Terkait Skandal Kuota Haji

Manta Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan KPK 12 Maret 2026
Mantan Menag Gus Yaqut resmi ditahan KPK dengan rompi oranye pada 12 Maret 2026 usai praperadilannya ditolak. Ia diduga terlibat skandal korupsi pengalihan kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Yaqut, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Keputusan tegas ini diambil usai Gus Yaqut menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, dan keluar dengan sudah mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye.
Langkah penahanan ini dieksekusi setelah upaya perlawanan hukum yang dilakukan pihak Gus Yaqut kandas di meja hijau. Sebelumnya, status tersangka yang telah disematkan KPK sejak Januari 2026 tersebut sempat digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan tersebut, sehingga status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan sah dan mengikat.
Perkara rasuah yang menjerat mantan pejabat tinggi negara ini berpusat pada karut-marut pengelolaan dan penentuan kuota haji tambahan pada tahun 2024. Berdasarkan regulasi awal, kuota tambahan semestinya dialokasikan secara mayoritas untuk jemaah haji reguler sebesar 92 persen, sementara sisanya 8 persen untuk jalur haji khusus. Namun, tim penyidik menduga kuat adanya rekayasa pembagian kuota menjadi 50:50 yang diatur sepihak dengan melibatkan pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Skandal ini rupanya tidak hanya berkutat pada manipulasi persentase kuota, tetapi juga melibatkan pusaran uang haram. Lembaga antirasuah berhasil mengendus adanya aliran dana fee untuk pelicin percepatan pemberangkatan jemaah yang mengalir ke sejumlah pejabat kementerian, termasuk diduga kepada Gus Yaqut. Lebih mencengangkan lagi, KPK turut membongkar jejak dugaan percobaan suap fantastis senilai 1 juta dolar AS kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR demi memuluskan skema pembagian kuota tersebut, meski suap itu dikabarkan mendapat penolakan.
Menanggapi rentetan tuduhan berat yang dialamatkan kepadanya, Gus Yaqut bersikukuh menampik segala keterlibatannya dalam pusaran gratifikasi tersebut. Sesaat sebelum digiring masuk ke dalam mobil tahanan, tokoh politik yang pernah dilantik Presiden Joko Widodo pada 2020 ini menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menyentuh atau menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun, serta menyatakan kesiapannya untuk kooperatif mengikuti seluruh proses peradilan.
Keputusan penyidik KPK untuk segera menahan mantan Ketua Umum GP Ansor ini didasari oleh alasan subjektif demi kelancaran hukum, yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Mengingat isu penyelenggaraan ibadah haji merupakan ranah yang sangat sensitif di mata mayoritas umat Muslim Indonesia, penuntasan kasus ini diharapkan tidak pandang bulu dan mampu memberikan kepastian serta keadilan bagi jutaan calon jemaah haji Tanah Air.







