TNI & Polri Sudah 'Cuan' THR dari Pusat! KPK Semprot Kepala Daerah yang Masih Nekat Cari 'Upeti' Tambahan!

Nasional15 Maret 20263 menit baca
TNI & Polri Sudah 'Cuan' THR dari Pusat! KPK Semprot Kepala Daerah yang Masih Nekat Cari 'Upeti' Tambahan!

Gedung KPK

KPK menegaskan kepala daerah tak perlu lagi memberikan THR kepada Forkopimda karena TNI, Polri, dan ASN sudah mendapatkan alokasi Rp55,1 triliun dari pemerintah pusat. Pernyataan ini merespons kasus pemerasan Bupati Cilacap yang mengancam akan merotasi pejabat SKPD jika tak menyetor uang THR. KPK menduga praktik ilegal ini menjadi modus "pengamanan" agar penyimpangan pemda tidak ditindak hukum.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia terkait tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Forkopimda. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyisihkan atau mencari dana THR bagi personel TNI, Polri, maupun ASN di wilayahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk THR tahun 2026. Dengan total mencapai Rp55,1 triliun untuk 10,5 juta personel di seluruh Indonesia, kebutuhan THR bagi aparat penegak hukum dan pegawai negeri secara resmi sudah terpenuhi oleh pusat.

Pernyataan tegas ini merupakan buntut dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Syamsul diduga melakukan mobilisasi dana secara ilegal demi menyediakan THR bagi Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap, sebuah tindakan yang dinilai KPK melanggar hukum dan tidak berintegritas.

KPK mengendus adanya "efek domino" yang berbahaya jika kepala daerah terus memaksakan diri mencari dana THR eksternal. Praktik ini sering kali berujung pada tindakan melawan hukum, seperti memotong anggaran instansi atau memeras bawahan, demi menjaga hubungan baik yang semu antara Pemda dan aparat keamanan setempat.

Lebih jauh lagi, Asep mensinyalir pemberian THR dari kepala daerah ini kerap dijadikan modus terselubung. Tujuannya agar jika terjadi penyimpangan di pemerintah daerah, aparat penegak hukum setempat enggan melakukan penindakan karena merasa telah menerima "budi" dari sang kepala daerah.

Dalam kasus di Cilacap, modus yang digunakan cukup ironis. Bupati Syamsul diduga menggunakan ancaman rotasi jabatan sebagai alat untuk menekan para pejabat SKPD agar mau menyetorkan sejumlah uang. Para kepala dinas mengaku merasa khawatir akan dipindahkan dari posisinya jika permintaan sang bupati tidak segera dipenuhi.

Berdasarkan kesaksian para saksi yang diperiksa KPK, ketakutan akan digeser dari jabatan menjadi alasan utama mereka akhirnya menuruti permintaan dana ilegal tersebut. Hal ini membuktikan bahwa budaya "setor-menyetor" THR masih menjadi momok yang menghambat terciptanya good governance di tingkat daerah.

Saat ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka utama. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merusak integritas penyelenggara negara.

KPK juga menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Cilacap, melainkan juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, komitmen kolektif antara kepala daerah dan Forkopimda sangat diperlukan untuk memutus rantai korupsi berkedok tunjangan hari raya ini.

Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati. Kerja sama antarinstansi di daerah harus dibangun di atas profesionalisme dan ketaatan hukum, bukan melalui pemberian materi yang bersumber dari hasil pemerasan atau korupsi.

Berita Lainnya

Wakapolri Tinjau Jalur Merak-Bakauheni dari Udara, Arus Mudik Terpantau Lancar
Nasional

Wakapolri Tinjau Jalur Merak-Bakauheni dari Udara, Arus Mudik Terpantau Lancar

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memantau arus mudik Lebaran 2026 di jalur Merak-Bakauheni via udara pada Selasa (17/3). Arus dari Jakarta terpantau lancar meski mulai ada antrean di pelabuhan. Puncak arus mudik gelombang kedua diprediksi terjadi 18-19 Maret. Kepolisian telah menyiagakan Operasi Ketupat dan layanan Call Center 110 untuk membantu masyarakat selama perjalanan mudik.

17 Maret 2026
Polda Jabar Serukan Tindakan Masif Cegah Kecelakaan Mudik di Garut, Truk Besar Jadi Sorotan Utama
Nasional

Polda Jabar Serukan Tindakan Masif Cegah Kecelakaan Mudik di Garut, Truk Besar Jadi Sorotan Utama

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menginstruksikan Polres Garut untuk melakukan langkah masif guna mencegah kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2026. Salah satu fokus utama adalah menindak tegas truk besar yang nekat beroperasi di jalur mudik, karena kendaraan tersebut kerap menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di wilayah rawan.

16 Maret 2026
Tekan Kemacetan Lebaran, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Ribuan Sopir Angkot Puncak
Nasional

Tekan Kemacetan Lebaran, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Ribuan Sopir Angkot Puncak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kompensasi kepada 2.068 sopir angkot di jalur Puncak, Bogor. Bantuan senilai total Rp1 juta per orang ini diberikan agar mereka berhenti beroperasi selama lima hari (22-24 dan 27-28 Maret 2026) saat libur Lebaran demi mengurai kemacetan. Dinas Perhubungan dan kepolisian akan menindak tegas lewat tilang bagi angkot yang nekat beroperasi.

16 Maret 2026
EKONOMI LEBARAN TERANCAM? Perang Iran Berkecamuk, Cak Imin Buka-bukaan Soal Nasib Dompet Rakyat!
Nasional

EKONOMI LEBARAN TERANCAM? Perang Iran Berkecamuk, Cak Imin Buka-bukaan Soal Nasib Dompet Rakyat!

Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan pemerintah terus memantau dampak konflik Timur Tengah terhadap ekonomi nasional, khususnya di masa Lebaran 2026. Meski harga BBM berfluktuasi, kondisi ekonomi sejauh ini dinilai masih normal. Cak Imin berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung langkah antisipatif pemerintah guna memitigasi dampak buruk dari perang Iran.

15 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Sebagai Tersangka, Diduga Tarik 'Upeti' THR Hingga Ratusan Juta Rupiah!
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Sebagai Tersangka, Diduga Tarik 'Upeti' THR Hingga Ratusan Juta Rupiah!

KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan THR Idul Fitri 2026. Syamsul diduga menginstruksikan 47 SKPD untuk mengumpulkan dana hingga Rp750 juta demi kepentingan pribadi dan eksternal. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta dan langsung menahan kedua tersangka.

15 Maret 2026
Fatal! Tak Punya Sertifikat Kebersihan, Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Ditutup Paksa BGN
Nasional

Fatal! Tak Punya Sertifikat Kebersihan, Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Ditutup Paksa BGN

Puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bondowoso ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dipicu karena 33 unit dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski sudah sebulan beroperasi. Kapan buka lagi?

14 Maret 2026