TNI & Polri Sudah 'Cuan' THR dari Pusat! KPK Semprot Kepala Daerah yang Masih Nekat Cari 'Upeti' Tambahan!

Gedung KPK
KPK menegaskan kepala daerah tak perlu lagi memberikan THR kepada Forkopimda karena TNI, Polri, dan ASN sudah mendapatkan alokasi Rp55,1 triliun dari pemerintah pusat. Pernyataan ini merespons kasus pemerasan Bupati Cilacap yang mengancam akan merotasi pejabat SKPD jika tak menyetor uang THR. KPK menduga praktik ilegal ini menjadi modus "pengamanan" agar penyimpangan pemda tidak ditindak hukum.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia terkait tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Forkopimda. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyisihkan atau mencari dana THR bagi personel TNI, Polri, maupun ASN di wilayahnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk THR tahun 2026. Dengan total mencapai Rp55,1 triliun untuk 10,5 juta personel di seluruh Indonesia, kebutuhan THR bagi aparat penegak hukum dan pegawai negeri secara resmi sudah terpenuhi oleh pusat.
Pernyataan tegas ini merupakan buntut dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Syamsul diduga melakukan mobilisasi dana secara ilegal demi menyediakan THR bagi Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap, sebuah tindakan yang dinilai KPK melanggar hukum dan tidak berintegritas.
KPK mengendus adanya "efek domino" yang berbahaya jika kepala daerah terus memaksakan diri mencari dana THR eksternal. Praktik ini sering kali berujung pada tindakan melawan hukum, seperti memotong anggaran instansi atau memeras bawahan, demi menjaga hubungan baik yang semu antara Pemda dan aparat keamanan setempat.
Lebih jauh lagi, Asep mensinyalir pemberian THR dari kepala daerah ini kerap dijadikan modus terselubung. Tujuannya agar jika terjadi penyimpangan di pemerintah daerah, aparat penegak hukum setempat enggan melakukan penindakan karena merasa telah menerima "budi" dari sang kepala daerah.
Dalam kasus di Cilacap, modus yang digunakan cukup ironis. Bupati Syamsul diduga menggunakan ancaman rotasi jabatan sebagai alat untuk menekan para pejabat SKPD agar mau menyetorkan sejumlah uang. Para kepala dinas mengaku merasa khawatir akan dipindahkan dari posisinya jika permintaan sang bupati tidak segera dipenuhi.
Berdasarkan kesaksian para saksi yang diperiksa KPK, ketakutan akan digeser dari jabatan menjadi alasan utama mereka akhirnya menuruti permintaan dana ilegal tersebut. Hal ini membuktikan bahwa budaya "setor-menyetor" THR masih menjadi momok yang menghambat terciptanya good governance di tingkat daerah.
Saat ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka utama. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merusak integritas penyelenggara negara.
KPK juga menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Cilacap, melainkan juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, komitmen kolektif antara kepala daerah dan Forkopimda sangat diperlukan untuk memutus rantai korupsi berkedok tunjangan hari raya ini.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati. Kerja sama antarinstansi di daerah harus dibangun di atas profesionalisme dan ketaatan hukum, bukan melalui pemberian materi yang bersumber dari hasil pemerasan atau korupsi.







