KPK Tetapkan Bupati Cilacap Sebagai Tersangka, Diduga Tarik 'Upeti' THR Hingga Ratusan Juta Rupiah!

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan THR Idul Fitri 2026. Syamsul diduga menginstruksikan 47 SKPD untuk mengumpulkan dana hingga Rp750 juta demi kepentingan pribadi dan eksternal. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta dan langsung menahan kedua tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Langkah hukum ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.
Selain sang Bupati, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam skema penarikan dana ilegal dari berbagai instansi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3/2026), bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihak lembaga antirasuah menemukan bukti kuat bahwa Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan dana THR yang diperuntukkan bagi pihak eksternal maupun kebutuhan pribadinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Syamsul diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Cilacap. Meski kebutuhan THR untuk pihak eksternal dihitung sebesar Rp515 juta, Syamsul disinyalir mematok target penarikan hingga Rp750 juta.
Selisih dari dana yang dikumpulkan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang Bupati. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai integritas aparatur sipil negara, terutama saat mendekati momen hari raya.
Hingga saat OTT dilakukan, uang yang terkumpul dari tarikan ke berbagai SKPD tersebut dilaporkan telah mencapai Rp610 juta. KPK telah menyita seluruh uang tunai tersebut sebagai barang bukti kunci untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam struktur pemerintahan daerah.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan status tahanan kepada kedua tersangka. Syamsul dan Sadmoko akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya pengrusakan bukti.
Atas perbuatan tersebut, kedua pejabat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana serius kini membayangi karier politik dan birokrasi mereka.
Pihak KPK juga terus mendalami peran 27 orang lainnya yang sempat diamankan saat operasi di Cilacap. Sebanyak 13 orang di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi dalam kasus yang membelit pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap ini.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan pungutan ilegal. KPK menegaskan akan terus memantau celah-celah korupsi yang kerap muncul dalam bentuk gratifikasi maupun pemerasan berkedok dana sosial atau THR.







