KPK Tetapkan Bupati Cilacap Sebagai Tersangka, Diduga Tarik 'Upeti' THR Hingga Ratusan Juta Rupiah!

Nasional18 jam lalu2 menit baca
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Sebagai Tersangka, Diduga Tarik 'Upeti' THR Hingga Ratusan Juta Rupiah!

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan THR Idul Fitri 2026. Syamsul diduga menginstruksikan 47 SKPD untuk mengumpulkan dana hingga Rp750 juta demi kepentingan pribadi dan eksternal. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta dan langsung menahan kedua tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Langkah hukum ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.

Selain sang Bupati, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam skema penarikan dana ilegal dari berbagai instansi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3/2026), bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihak lembaga antirasuah menemukan bukti kuat bahwa Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan dana THR yang diperuntukkan bagi pihak eksternal maupun kebutuhan pribadinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Syamsul diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Cilacap. Meski kebutuhan THR untuk pihak eksternal dihitung sebesar Rp515 juta, Syamsul disinyalir mematok target penarikan hingga Rp750 juta.

Selisih dari dana yang dikumpulkan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang Bupati. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai integritas aparatur sipil negara, terutama saat mendekati momen hari raya.

Hingga saat OTT dilakukan, uang yang terkumpul dari tarikan ke berbagai SKPD tersebut dilaporkan telah mencapai Rp610 juta. KPK telah menyita seluruh uang tunai tersebut sebagai barang bukti kunci untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam struktur pemerintahan daerah.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan status tahanan kepada kedua tersangka. Syamsul dan Sadmoko akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya pengrusakan bukti.

Atas perbuatan tersebut, kedua pejabat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana serius kini membayangi karier politik dan birokrasi mereka.

Pihak KPK juga terus mendalami peran 27 orang lainnya yang sempat diamankan saat operasi di Cilacap. Sebanyak 13 orang di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi dalam kasus yang membelit pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap ini.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan pungutan ilegal. KPK menegaskan akan terus memantau celah-celah korupsi yang kerap muncul dalam bentuk gratifikasi maupun pemerasan berkedok dana sosial atau THR.

Berita Lainnya

Polda Jabar Serukan Tindakan Masif Cegah Kecelakaan Mudik di Garut, Truk Besar Jadi Sorotan Utama
Nasional

Polda Jabar Serukan Tindakan Masif Cegah Kecelakaan Mudik di Garut, Truk Besar Jadi Sorotan Utama

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menginstruksikan Polres Garut untuk melakukan langkah masif guna mencegah kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2026. Salah satu fokus utama adalah menindak tegas truk besar yang nekat beroperasi di jalur mudik, karena kendaraan tersebut kerap menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di wilayah rawan.

Baru saja
Tekan Kemacetan Lebaran, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Ribuan Sopir Angkot Puncak
Nasional

Tekan Kemacetan Lebaran, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Ribuan Sopir Angkot Puncak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kompensasi kepada 2.068 sopir angkot di jalur Puncak, Bogor. Bantuan senilai total Rp1 juta per orang ini diberikan agar mereka berhenti beroperasi selama lima hari (22-24 dan 27-28 Maret 2026) saat libur Lebaran demi mengurai kemacetan. Dinas Perhubungan dan kepolisian akan menindak tegas lewat tilang bagi angkot yang nekat beroperasi.

Baru saja
EKONOMI LEBARAN TERANCAM? Perang Iran Berkecamuk, Cak Imin Buka-bukaan Soal Nasib Dompet Rakyat!
Nasional

EKONOMI LEBARAN TERANCAM? Perang Iran Berkecamuk, Cak Imin Buka-bukaan Soal Nasib Dompet Rakyat!

Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan pemerintah terus memantau dampak konflik Timur Tengah terhadap ekonomi nasional, khususnya di masa Lebaran 2026. Meski harga BBM berfluktuasi, kondisi ekonomi sejauh ini dinilai masih normal. Cak Imin berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung langkah antisipatif pemerintah guna memitigasi dampak buruk dari perang Iran.

12 jam lalu
TNI & Polri Sudah 'Cuan' THR dari Pusat! KPK Semprot Kepala Daerah yang Masih Nekat Cari 'Upeti' Tambahan!
Nasional

TNI & Polri Sudah 'Cuan' THR dari Pusat! KPK Semprot Kepala Daerah yang Masih Nekat Cari 'Upeti' Tambahan!

KPK menegaskan kepala daerah tak perlu lagi memberikan THR kepada Forkopimda karena TNI, Polri, dan ASN sudah mendapatkan alokasi Rp55,1 triliun dari pemerintah pusat. Pernyataan ini merespons kasus pemerasan Bupati Cilacap yang mengancam akan merotasi pejabat SKPD jika tak menyetor uang THR. KPK menduga praktik ilegal ini menjadi modus "pengamanan" agar penyimpangan pemda tidak ditindak hukum.

18 jam lalu
Fatal! Tak Punya Sertifikat Kebersihan, Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Ditutup Paksa BGN
Nasional

Fatal! Tak Punya Sertifikat Kebersihan, Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Ditutup Paksa BGN

Puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bondowoso ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dipicu karena 33 unit dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski sudah sebulan beroperasi. Kapan buka lagi?

14 Maret 2026
Geger! Kubu Roy Suryo Murka, Cap Rismon Sianipar 'Pengkhianat' Gegara Ngemis Maaf ke Jokowi
Nasional

Geger! Kubu Roy Suryo Murka, Cap Rismon Sianipar 'Pengkhianat' Gegara Ngemis Maaf ke Jokowi

Keputusan Ahli Forensik Rismon Sianipar meminta maaf dan mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada eks Presiden Jokowi memicu kemarahan. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mencap Rismon sebagai pengkhianat ilmu, teman seperjuangan, hingga masyarakat.

14 Maret 2026