Tekan Kemacetan Lebaran, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Ribuan Sopir Angkot Puncak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kompensasi kepada 2.068 sopir angkot di jalur Puncak, Bogor. Bantuan senilai total Rp1 juta per orang ini diberikan agar mereka berhenti beroperasi selama lima hari (22-24 dan 27-28 Maret 2026) saat libur Lebaran demi mengurai kemacetan. Dinas Perhubungan dan kepolisian akan menindak tegas lewat tilang bagi angkot yang nekat beroperasi.
emerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah proaktif guna mengantisipasi kemacetan parah yang kerap melumpuhkan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada musim libur Lebaran. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi meluncurkan program kompensasi bagi ribuan sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di jalur wisata tersebut.
Penyerahan bantuan kompensasi ini dilakukan secara simbolis di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Bogor, Cibinong, pada Minggu (15/3/2026). Melalui kebijakan ini, pemerintah meminta para sopir angkot untuk menghentikan sementara layanan mereka pada hari-hari puncak liburan demi melonggarkan ruang jalan.
Gubernur yang akrab disapa Demul tersebut menjelaskan bahwa program ini menyasar hampir 2.000 pengemudi yang mengendalikan sekitar 700 armada angkot. Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang adil, di mana volume kendaraan di Puncak bisa ditekan tanpa harus menghilangkan pendapatan para sopir angkot selama momen Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengonfirmasi bahwa total penerima kompensasi terdata sebanyak 2.068 orang. Pemberhentian operasional ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Pemilihan tanggal ini didasarkan pada hasil survei serta prediksi lonjakan wisatawan.
Sebagai bentuk ganti rugi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar Rp200 ribu per hari untuk setiap pengemudi. Dengan demikian, setiap sopir akan menerima total kompensasi sebesar Rp1 juta. Dana tersebut didistribusikan secara transparan langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Dhani juga menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sangat spesifik, yakni hanya berlaku bagi angkot yang trayeknya melintasi kawasan Puncak. Untuk angkutan umum yang beroperasi di wilayah lain di Jawa Barat, layanan tetap berjalan normal seperti biasa guna memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, merinci armada yang terdampak kebijakan ini berasal dari tiga trayek utama. Trayek tersebut meliputi angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi (73 kendaraan), 02B rute Sukasari–Cibedug (175 kendaraan), dan 02A rute Sukasari–Cisarua (530 kendaraan).
Dadang mengingatkan dengan tegas agar seluruh sopir dari ketiga trayek tersebut mematuhi kesepakatan bersama. Pada tanggal-tanggal yang telah ditetapkan, kawasan Puncak harus sepenuhnya bersih dari aktivitas operasional angkot.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian akan melakukan patroli serta pengawasan ketat. Jika nantinya masih ditemukan sopir angkot yang nekat beroperasi pada tanggal larangan, petugas tidak akan segan untuk langsung memberikan sanksi berupa tilang.







