Fatal! Tak Punya Sertifikat Kebersihan, Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Ditutup Paksa BGN

Ilustrasi salah satu Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terpaksa ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional karena belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (Foto: Syamsul Arifin)
Puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bondowoso ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dipicu karena 33 unit dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski sudah sebulan beroperasi. Kapan buka lagi?
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bondowoso mendadak tersendat. Puluhan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum yang bertugas menyediakan makanan bagi masyarakat terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan tegas dan mendadak ini tertuang dalam surat resmi bernomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Surat teguran tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.
Langkah penutupan sementara ini diambil setelah BGN menerima laporan dari Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur pada 9 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, ditemukan pelanggaran operasional di mana puluhan SPPG di Bondowoso belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal dapur-dapur tersebut sudah beroperasi melampaui batas waktu 30 hari.
Kebijakan pembekuan operasional ini juga merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Standar kebersihan dan kelayakan kesehatan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam menyajikan makanan untuk publik.
Meski demikian, sanksi penutupan ini bersifat sementara. BGN memberikan kelonggaran di mana puluhan SPPG tersebut diizinkan beroperasi kembali setelah pihak pengelola merampungkan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah bukti pendaftaran dipegang, pengelola baru bisa mengajukan permohonan pencabutan status pemberhentian operasional kepada BGN.
Merespons turunnya surat teguran tersebut, Koordinator SPPG wilayah Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan instruksi dari pusat. Ia mengakui bahwa penghentian sementara ini diberlakukan secara khusus bagi puluhan dapur di wilayahnya yang memang belum merampungkan kelengkapan sertifikasi sanitasi.
Menurut Mila, langkah tegas ini merupakan bukti keseriusan BGN dalam menjaga kualitas dan standar tata kelola program MBG. Program berskala nasional ini bukan sekadar urusan membagi-bagikan makanan secara massal, melainkan menuntut kesiapan infrastruktur, kebersihan dapur, serta akuntabilitas penyelenggara.
Jika standar kesehatan ini diabaikan, niat baik pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat justru berpotensi memunculkan masalah kesehatan dan penyakit baru di lapangan. Tercatat, ada 33 titik dapur SPPG di berbagai kecamatan di Bondowoso—seperti Curahdami, Grujugan, Pujer, hingga Wringin—yang terkena imbas penutupan akibat abai terhadap dokumen SLHS ini. (Sumber: Laporan Nasional)







