Fatal! Tak Punya Sertifikat Kebersihan, Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Ditutup Paksa BGN

Nasional14 Maret 20262 menit baca
Fatal! Tak Punya Sertifikat Kebersihan, Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Ditutup Paksa BGN

Ilustrasi salah satu Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terpaksa ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional karena belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (Foto: Syamsul Arifin)

Puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bondowoso ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dipicu karena 33 unit dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski sudah sebulan beroperasi. Kapan buka lagi?

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bondowoso mendadak tersendat. Puluhan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum yang bertugas menyediakan makanan bagi masyarakat terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Keputusan tegas dan mendadak ini tertuang dalam surat resmi bernomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Surat teguran tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Langkah penutupan sementara ini diambil setelah BGN menerima laporan dari Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur pada 9 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, ditemukan pelanggaran operasional di mana puluhan SPPG di Bondowoso belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal dapur-dapur tersebut sudah beroperasi melampaui batas waktu 30 hari.

Kebijakan pembekuan operasional ini juga merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Standar kebersihan dan kelayakan kesehatan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam menyajikan makanan untuk publik.

Meski demikian, sanksi penutupan ini bersifat sementara. BGN memberikan kelonggaran di mana puluhan SPPG tersebut diizinkan beroperasi kembali setelah pihak pengelola merampungkan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah bukti pendaftaran dipegang, pengelola baru bisa mengajukan permohonan pencabutan status pemberhentian operasional kepada BGN.

Merespons turunnya surat teguran tersebut, Koordinator SPPG wilayah Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan instruksi dari pusat. Ia mengakui bahwa penghentian sementara ini diberlakukan secara khusus bagi puluhan dapur di wilayahnya yang memang belum merampungkan kelengkapan sertifikasi sanitasi.

Menurut Mila, langkah tegas ini merupakan bukti keseriusan BGN dalam menjaga kualitas dan standar tata kelola program MBG. Program berskala nasional ini bukan sekadar urusan membagi-bagikan makanan secara massal, melainkan menuntut kesiapan infrastruktur, kebersihan dapur, serta akuntabilitas penyelenggara.

Jika standar kesehatan ini diabaikan, niat baik pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat justru berpotensi memunculkan masalah kesehatan dan penyakit baru di lapangan. Tercatat, ada 33 titik dapur SPPG di berbagai kecamatan di Bondowoso—seperti Curahdami, Grujugan, Pujer, hingga Wringin—yang terkena imbas penutupan akibat abai terhadap dokumen SLHS ini. (Sumber: Laporan Nasional)

Berita Lainnya

Polda Jabar Serukan Tindakan Masif Cegah Kecelakaan Mudik di Garut, Truk Besar Jadi Sorotan Utama
Nasional

Polda Jabar Serukan Tindakan Masif Cegah Kecelakaan Mudik di Garut, Truk Besar Jadi Sorotan Utama

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menginstruksikan Polres Garut untuk melakukan langkah masif guna mencegah kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2026. Salah satu fokus utama adalah menindak tegas truk besar yang nekat beroperasi di jalur mudik, karena kendaraan tersebut kerap menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di wilayah rawan.

Baru saja
Tekan Kemacetan Lebaran, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Ribuan Sopir Angkot Puncak
Nasional

Tekan Kemacetan Lebaran, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Ribuan Sopir Angkot Puncak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kompensasi kepada 2.068 sopir angkot di jalur Puncak, Bogor. Bantuan senilai total Rp1 juta per orang ini diberikan agar mereka berhenti beroperasi selama lima hari (22-24 dan 27-28 Maret 2026) saat libur Lebaran demi mengurai kemacetan. Dinas Perhubungan dan kepolisian akan menindak tegas lewat tilang bagi angkot yang nekat beroperasi.

Baru saja
EKONOMI LEBARAN TERANCAM? Perang Iran Berkecamuk, Cak Imin Buka-bukaan Soal Nasib Dompet Rakyat!
Nasional

EKONOMI LEBARAN TERANCAM? Perang Iran Berkecamuk, Cak Imin Buka-bukaan Soal Nasib Dompet Rakyat!

Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan pemerintah terus memantau dampak konflik Timur Tengah terhadap ekonomi nasional, khususnya di masa Lebaran 2026. Meski harga BBM berfluktuasi, kondisi ekonomi sejauh ini dinilai masih normal. Cak Imin berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung langkah antisipatif pemerintah guna memitigasi dampak buruk dari perang Iran.

12 jam lalu
TNI & Polri Sudah 'Cuan' THR dari Pusat! KPK Semprot Kepala Daerah yang Masih Nekat Cari 'Upeti' Tambahan!
Nasional

TNI & Polri Sudah 'Cuan' THR dari Pusat! KPK Semprot Kepala Daerah yang Masih Nekat Cari 'Upeti' Tambahan!

KPK menegaskan kepala daerah tak perlu lagi memberikan THR kepada Forkopimda karena TNI, Polri, dan ASN sudah mendapatkan alokasi Rp55,1 triliun dari pemerintah pusat. Pernyataan ini merespons kasus pemerasan Bupati Cilacap yang mengancam akan merotasi pejabat SKPD jika tak menyetor uang THR. KPK menduga praktik ilegal ini menjadi modus "pengamanan" agar penyimpangan pemda tidak ditindak hukum.

18 jam lalu
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Sebagai Tersangka, Diduga Tarik 'Upeti' THR Hingga Ratusan Juta Rupiah!
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Sebagai Tersangka, Diduga Tarik 'Upeti' THR Hingga Ratusan Juta Rupiah!

KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan THR Idul Fitri 2026. Syamsul diduga menginstruksikan 47 SKPD untuk mengumpulkan dana hingga Rp750 juta demi kepentingan pribadi dan eksternal. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta dan langsung menahan kedua tersangka.

18 jam lalu
Geger! Kubu Roy Suryo Murka, Cap Rismon Sianipar 'Pengkhianat' Gegara Ngemis Maaf ke Jokowi
Nasional

Geger! Kubu Roy Suryo Murka, Cap Rismon Sianipar 'Pengkhianat' Gegara Ngemis Maaf ke Jokowi

Keputusan Ahli Forensik Rismon Sianipar meminta maaf dan mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada eks Presiden Jokowi memicu kemarahan. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mencap Rismon sebagai pengkhianat ilmu, teman seperjuangan, hingga masyarakat.

14 Maret 2026